JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas
Kejaksaan Tinggi, Waluyo mengatakan, pihaknya hanya akan menerima satu
BAP, meski penyidik melaksanakan dua rekonstruksi dalam kasus tewasnya
Wayan Mirna Salihin (27).
"Iya tetap satu. Yang diserahkan ya berdasarkan hasil fakta dari
polisi dan saksi-saksi, bukan dari tersangka," kata Waluyo saat
dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/2/2016).
Dalam hasil rekonstruksi kemarin, hanya ada dua adegan rekonstruksi
lantaran Jessica Kumala Wongso (27) enggan melaksanakan rekonstruksi
yang ditetapkan aparat kepolisian.
Waluyo mengaku, pihaknya tak menampik apabila Jessica ingkar dan tak menurut perintah penyidik. Sebab, tersangka memang diberikan hak untuk ingkar.
"Tersangka punya hak ingkar, boleh ingkar, boleh enggak. Tapi kan
punya alat buku polisi. Kita tidak harus ada pengakuan tersangka, kalau
sudah cukup alat bukti, surat, petunjuk, tersangka tidak mengaku tidak
apa-apa," jelas Waluyo.
Meski terus berkoordinasi, ternyata hingga kini aparat kepolisian belum menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada Kejaksaan.
"Sampai ke hari jumat belum ada. Tapi antara penyidik umum dan polisi
sudah koordinasi. Jadi walaupun berkas belum ada, SPDP sudah,
koordinasi antara penyidik umum dan penyidik itu sudah rutin
dilaksanakan," tandasnya.(okz/rdi)
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar