SURABAYA – Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil
mengamankan tersangka KS (25) warga Bulak Setro Surabaya atas kasus
penipuan terhadap korbannya Beny warga jalan Dukuh Kupang Timur
Surabaya.
Awal perkenalan tersangka dengan korban sekitar kurang lebih enam bulan yang lalu melalui situs jejaring sosial (Facebook), korban memang sudah cukup lama berteman dengan tersangka.
Lalu pada beberapa waktu yang lalu, tersangka KS mempunyai inisiatif untuk mengajak bisnis kepada korban dalam hal kerjasama pengadaan bahan baku Briket, korban pun dijanjikan dengan keuntungan yang akan dibagi berdua nantinya.
Kepada korban, tersangka pun mengaku sebagai pemilik perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Briket yang berkantor di daerah Lingkar Timur kota Sidoarjo, dengan bujuk rayu dan iming – iming bagi hasil yang menggiurkan, akhirnya tersangka berhasil memperdaya korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 15.000.000 dengan alasan untuk kerjasama awal. Korbanpun menuruti permintaan tetsangka dan uang tersebit pun akhirnya ditranfer oleh korban melalui sebuah bank di jalan Tunjungan Surabaya.
Setelah menunggu selama dua minggu, ternyata tersangka KS malah tidak juga muncul, dihubungi melalui selularnya pun tersangka tidak menjawabnya, akhirny korbanpun berinisiatif untuk mencari tahi keberadaan tersangka KS di pabrik tempat tersangka bekerja. Setelah dicek ke tempat pabrik yang dimaksud ternyata itu hanya fiktif belaka, pabrik yang dimaksud tidak ada.
Merasa tertipu, korbanpun akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Mapolrestabes Surabaya. Berdasarkan laporan dari korban, unit resmob polrestabes pun berhasil mengamankan tersangka di rumahnya didaerah Bulak Setro Surabaya.
Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar menjelaskan bahwa tersangka ini awalnya kenal dengan korban melalui situs jejaring sosial Facebook, sudah berkenalan cukup lama, kemudian tersangka menjanjikan Bisnis Bagi untung yaitu kerjasama di bidang pengadaan bahan baku Briket. “Korban yang percaya dengan janji – janji tersangka kemudian mentranfer uang sebanyak Rp. 15 Juta.” Ungkap Kompol Lily.
Saat ini tersangka diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dn/rdi)
Awal perkenalan tersangka dengan korban sekitar kurang lebih enam bulan yang lalu melalui situs jejaring sosial (Facebook), korban memang sudah cukup lama berteman dengan tersangka.
Lalu pada beberapa waktu yang lalu, tersangka KS mempunyai inisiatif untuk mengajak bisnis kepada korban dalam hal kerjasama pengadaan bahan baku Briket, korban pun dijanjikan dengan keuntungan yang akan dibagi berdua nantinya.
Kepada korban, tersangka pun mengaku sebagai pemilik perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Briket yang berkantor di daerah Lingkar Timur kota Sidoarjo, dengan bujuk rayu dan iming – iming bagi hasil yang menggiurkan, akhirnya tersangka berhasil memperdaya korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 15.000.000 dengan alasan untuk kerjasama awal. Korbanpun menuruti permintaan tetsangka dan uang tersebit pun akhirnya ditranfer oleh korban melalui sebuah bank di jalan Tunjungan Surabaya.
Setelah menunggu selama dua minggu, ternyata tersangka KS malah tidak juga muncul, dihubungi melalui selularnya pun tersangka tidak menjawabnya, akhirny korbanpun berinisiatif untuk mencari tahi keberadaan tersangka KS di pabrik tempat tersangka bekerja. Setelah dicek ke tempat pabrik yang dimaksud ternyata itu hanya fiktif belaka, pabrik yang dimaksud tidak ada.
Merasa tertipu, korbanpun akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Mapolrestabes Surabaya. Berdasarkan laporan dari korban, unit resmob polrestabes pun berhasil mengamankan tersangka di rumahnya didaerah Bulak Setro Surabaya.
Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar menjelaskan bahwa tersangka ini awalnya kenal dengan korban melalui situs jejaring sosial Facebook, sudah berkenalan cukup lama, kemudian tersangka menjanjikan Bisnis Bagi untung yaitu kerjasama di bidang pengadaan bahan baku Briket. “Korban yang percaya dengan janji – janji tersangka kemudian mentranfer uang sebanyak Rp. 15 Juta.” Ungkap Kompol Lily.
Saat ini tersangka diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dn/rdi)

Posting Komentar