JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso,
Yudi Wibowo mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi kasus kematian Wayan
Mirna Salihin yang dilakukan dua kali di Kafe Olivier, Grand Indonesia,
Jakarta Pusat, pada Minggu (7/2/2016), tidak akan mempengaruhi
persidangan nanti.
Pasalnya, Yudi mengatakan, dalam persidangan yang akan dilihat adalah fakta dari kejadian, bukan berdasarkan proses rekonstruksi.
"Fakta hukum dipersidangan bukan berdasarkan rekonstruksi. Pasal 197 huruf F KUHP, orang bisa dihukum berdasarkan fakta dipersidangan," kata Yudi kepada wartawan usai rekonstruksi dilakukan.
Yudi menambahkan, dalam rekonstruksi juga tidak ada adegan Jessica menuang racun ke dalam kopi. "Kita hormati polisi, tapi kan tidak ada adegan Jessica menuang racun dalam kopi," ucap Yudi.
Yudi juga mengaku, hingga saat ini ia dan Jessica belum menerima BAP. "Sampe hari ini belom terima (BAP). Tunggu p21. Kita gak tau kapan P21 nya. P21 berarti berkas siap disidangkan," tutup Yudi.(okz/rdi)
Pasalnya, Yudi mengatakan, dalam persidangan yang akan dilihat adalah fakta dari kejadian, bukan berdasarkan proses rekonstruksi.
"Fakta hukum dipersidangan bukan berdasarkan rekonstruksi. Pasal 197 huruf F KUHP, orang bisa dihukum berdasarkan fakta dipersidangan," kata Yudi kepada wartawan usai rekonstruksi dilakukan.
Yudi menambahkan, dalam rekonstruksi juga tidak ada adegan Jessica menuang racun ke dalam kopi. "Kita hormati polisi, tapi kan tidak ada adegan Jessica menuang racun dalam kopi," ucap Yudi.
Yudi juga mengaku, hingga saat ini ia dan Jessica belum menerima BAP. "Sampe hari ini belom terima (BAP). Tunggu p21. Kita gak tau kapan P21 nya. P21 berarti berkas siap disidangkan," tutup Yudi.(okz/rdi)

Posting Komentar