SURABAYA – Setahun menjadi buron polisi, unit Harda
(harta dan benda) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil
menangkap Djoko Wiyono yang telah dilaporkan oleh Irwan Tantio karena
kasus penipuan.
AKBP Takdir Mattanete Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh Djoko terjadi pada tahun 2013 silam, saat itu Djoko yang memiliki PT Linggarjati mendapat proyek pembangunan gorong – gorong senilai Rp 11 Miliar dari Pemda Badung Bali. Djoko pun memesan box culvert kepada Irwan senilai Rp 500 juta.
Setelah box culvert dikirim dan pengerjaan proyek selesai pada tahun 2014, Djoko membayar pesanannya kepada Irwan dengan menggunakan cek. “Saat korban mencoba mencairkan cek nya ke bank ternyata cek tersebut kosong.” tambah Takdir.
Kepada polisi, Djoko mengaku bahwa perusahaannya sudah bangkrut dan uang yang Rp 500 juta sudah habis dipergunakan untuk membayar hutang, dia terpaksa membayar dengan cek kosong karena sudah tidak ada duit lagi. “Saya sudah gak ada uang, terpaksa saya bayar pakai cek kosong.” ungkap Djoko.
Sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Harda (Harta Benda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP. (dn/rdi)
AKBP Takdir Mattanete Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh Djoko terjadi pada tahun 2013 silam, saat itu Djoko yang memiliki PT Linggarjati mendapat proyek pembangunan gorong – gorong senilai Rp 11 Miliar dari Pemda Badung Bali. Djoko pun memesan box culvert kepada Irwan senilai Rp 500 juta.
Setelah box culvert dikirim dan pengerjaan proyek selesai pada tahun 2014, Djoko membayar pesanannya kepada Irwan dengan menggunakan cek. “Saat korban mencoba mencairkan cek nya ke bank ternyata cek tersebut kosong.” tambah Takdir.
Kepada polisi, Djoko mengaku bahwa perusahaannya sudah bangkrut dan uang yang Rp 500 juta sudah habis dipergunakan untuk membayar hutang, dia terpaksa membayar dengan cek kosong karena sudah tidak ada duit lagi. “Saya sudah gak ada uang, terpaksa saya bayar pakai cek kosong.” ungkap Djoko.
Sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Harda (Harta Benda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP. (dn/rdi)

Posting Komentar