SURABAYA – Muniroh (38), warga Desa Tinggar, Perak, Jombang,
yang melahirkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Medaeng,
Sidoarjo, beberapa jam setelah dijebloskan Hakim Tipikor ke penjara pada
9 Januari lalu uasi mengikuti sidang dakwaan.
Saat itu, Jumat, 9
Januari 2016, sekitar pukul 21.00 wib, atau beberapa jam setelah Wanita
berkerudung yang sedang hamil tua itu, resmi menjadi penghuni Rutan,
langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara di Jalan A. Yani
Surabaya untuk menjalani operasi Casear. Dengan beban mental dan
berstatus tahanan Korupsi, seorang bayi laki-laki yang mengikuti jejak
ibunya dalam status tahanan, yang tidak mendapatkan “perikemanusiaan”
seperti butir ke Dua Panca Sila sebagai Dasar Negara RI, berhasil
diselematkan oleh dokter dengan biaya ditanggung terdakwa sendiri.
Namun
wanita berusia 38 tahun itu, diperkirakan akan bertemu dengan anak yang
dilahirkannya di dalam “penjara” sekitar 1,6 tahun yang akan datang,
setelah dirinya selesai menjalani hukuman pidana penjara di Lemabaga
Permasyarakatan (LP). Terdakwa Muniroh, terseret dalam kasus tindak
pidana Korupi perjalan dinas (Perdin) anggota Dewan (DPRD) Kabupaten
Laongan pada tahun 2012 lalu, yang merugikan keuangan negara senilai Rp
1.004.400.000 dari total anggaran sebesar Rp 4,246.920.000, untuk
perjalan dinas untuk sekitar 100 orang yang terdiri dari, anggota DPRD
dan Pejabat Pemkab Lamongan.
Keterlibatan Muniroh dalam kasus
Korupsi ini, sebagai Biro Perjalanan yang mengatur jadwal keberangkatan
hingga penginapan para anggota Dewan yang terhormat itu. Dia (Muniroh)
dituduh membeli tiket pesawat palsu dengan harga yang jauh lebih mahal
dari penerbangan lain. Tidak hanya itu, Muniroh juga dituduh telah
membuat notulen yang tidak sesuai dengan fakta terutama dalam hal
penginapan. Dalam notulen penginapan di Hotel, tercantum bahwa satu
kamar diisi 4 orang anggota Dewan. Kenyataannya, satu kamar ada yang dua
bahkan ada yang satu orang.
Stelah kasus ini dilaporkan ke
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Lamongan), Muniroh bersama beberapa
orang mantan anggota Dewan maupun yang masih aktif hingga sekarang,
kemudian diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamongan
untuk dialdili. Muniroh bersama terdakwa lainnya, dijerat dengan pasal
pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 jo pasal 18 UU Tindak Pindana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah menjalani proses
persidangan yang cukup lama sejak 8 Januari 2016 lalu, kemudian Muniroh
pun dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Pada Jumat, 22 April
2016, Muniroh “berhadapan dengan palu” Majelis Hakim Tipikor, yang
diketuai Hakim H.R.Unggul. Sebab, malam itu, sekitar pukul 19.30 Wib,
Majelis Hakim membacakan surat putusan terhadap dirinya. Dalam
pertimbangan Majelis Hakim, bahwa Muniroh terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan
diancam dalam pasal 8 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan
Enam bulan, denda sebesar Rp 50 juta. Apa bila tidak dibayar maka
diganti kurungan selama Satu bulan,” ucap Hakim Unggul.
Menanggapi
putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, terdakwa yang didampingi
Penasehat Hukum (PH)-nya maupun JPU dari Kejari Lamongan masih
pikir-pikir. Sebelum persidangan, Muniroh bercerita secara singkat dari
balik jejuri tahanan Pengadilan Tipikor kepada media ini. Dia
mengeluhkan betapa sulitnya mencari keadilan bila tidak punya uang.
“Sulit
mencari keadilan kalau tidak punya uang, Mas. saya hanya melaksanakan
apa yang sudah ditentukan,” katanya. “Setelah saya ditahan siang
(8/1/2016), malamnya saya melahirkan, operasi. Biaya saya tanggung
sendiri. Sepeserpun tidak dibantu. Saat itu saya bilang tidak mampu dan
status tanan. Jadi saya bayar Rp 13 juta,” tambah Muniroh. (Redaksi)