SURABAYA – Sidang penganiayan terhadap Tosan (53)
aktivis lingkungan penolak tambang pasir liar di Lumajang kembali
digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2)
Sidang ini merupakan lanjutan proses hukum dari kasus penganiayaan, mengakibatkan Salim Kancil meninggal dunia.
Saksi Tosan mengaku mengetahui persis siapa-siapa saja yang melakukan pengeroyokan.
“Saya mengetahui satu persatu pelaku yang melakukan panganiayaan. Mereka kerap disebut Tim 12. Mereka itu para pelaku penambangan pasir ilegal yang kerap jadi eksekutor saat terjadi ganguan di dilapangan,” ungkap Tosan yang dihadirkan sebagai saksi atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya..
Sebelum terjadi penganiayaan, Tosan mengaku sempat melakukan demo dan penyetopan truk-truk yang mengangkut pasir tambang. Namun aksinya tidak digubris. Tosan malah diserang dan dikeroyok.
“Ada yang memukul saya pakai clurit, pakai pacul, kayu pentungan bahkan batu. Saya juga sempat ditabrak beberapa sepeda motor saat mengayuh sepeda ontel menujuk kantor polisi untuk melaporkan penganiayaan itu. Kemudian saya pura-pura mati, usai ditabrak beberapa sepeda motor,” tambah Tosan.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di dekat rumah Tosan, di desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, Lumajang, Sabtu (26/9/2015). Diduga bermula dari demo penolakan tambang pasir ilegal.
Sementara itu, tim dua belas yang dimaksud Tosan adalah ;
1. Haryono B bin Salim (Kepala Desa Selok Awar-Awar, Lumajang).
2.Madasir ALS Abdul Holek bin Aswar (Ketua LMDH, terduga pengeksekusi
Salim dan Tosan).
3.Widiyanto ALS Dombil bin Sarinetro
4.Hendrik Alfab bin Silal
5.Sukit bin Busar
6.Suriyanto bin Ismail Al Buri
7.Farid Wardoyo bin Sawi
8.Tinaelak ALS P Timar bin Tibon.
Kedelapan terdakwa ini diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Dua di antaranya anak-anak di bawah umur, sehingga masih berada di Lumajang.
Salah satu tersangka pembunuh Salim Kancil adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Hariyono diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan terhadap Tosan, rekan Salim. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Dia sempat menjalani perawatan dan operasi. (dn/rdi)
Sidang ini merupakan lanjutan proses hukum dari kasus penganiayaan, mengakibatkan Salim Kancil meninggal dunia.
Saksi Tosan mengaku mengetahui persis siapa-siapa saja yang melakukan pengeroyokan.
“Saya mengetahui satu persatu pelaku yang melakukan panganiayaan. Mereka kerap disebut Tim 12. Mereka itu para pelaku penambangan pasir ilegal yang kerap jadi eksekutor saat terjadi ganguan di dilapangan,” ungkap Tosan yang dihadirkan sebagai saksi atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya..
Sebelum terjadi penganiayaan, Tosan mengaku sempat melakukan demo dan penyetopan truk-truk yang mengangkut pasir tambang. Namun aksinya tidak digubris. Tosan malah diserang dan dikeroyok.
“Ada yang memukul saya pakai clurit, pakai pacul, kayu pentungan bahkan batu. Saya juga sempat ditabrak beberapa sepeda motor saat mengayuh sepeda ontel menujuk kantor polisi untuk melaporkan penganiayaan itu. Kemudian saya pura-pura mati, usai ditabrak beberapa sepeda motor,” tambah Tosan.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di dekat rumah Tosan, di desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, Lumajang, Sabtu (26/9/2015). Diduga bermula dari demo penolakan tambang pasir ilegal.
Sementara itu, tim dua belas yang dimaksud Tosan adalah ;
1. Haryono B bin Salim (Kepala Desa Selok Awar-Awar, Lumajang).
2.Madasir ALS Abdul Holek bin Aswar (Ketua LMDH, terduga pengeksekusi
Salim dan Tosan).
3.Widiyanto ALS Dombil bin Sarinetro
4.Hendrik Alfab bin Silal
5.Sukit bin Busar
6.Suriyanto bin Ismail Al Buri
7.Farid Wardoyo bin Sawi
8.Tinaelak ALS P Timar bin Tibon.
Kedelapan terdakwa ini diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Dua di antaranya anak-anak di bawah umur, sehingga masih berada di Lumajang.
Salah satu tersangka pembunuh Salim Kancil adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Hariyono diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan terhadap Tosan, rekan Salim. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Dia sempat menjalani perawatan dan operasi. (dn/rdi)

Posting Komentar