SURABAYA – Kasus curanmor yang diungkap satuan anggota Polsek Benowo dengan nama pelaku Juprianto dan Dedi Tristan patut di pertanyakan.
Menurut berita yang dimuat media ternama di Surabaya, Kompol Sofwan menyatakan, penangkapan para pelaku curanmor di sebuah minimarket di jalan sememi jaya digagalkan petugas. “Mereka mengincar sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol W 6488 MR atas nama pemilik Syamsul Arifin yang saat itu sedang berbelanja di minimarket tersebut,” ucapnya.
Kompol Sofwan menambahkan, modus yang digunakan para pelaku klasik yakni merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil menyalakan mesin sepeda motor,Juprianto yang berperan sebagai eksekutor membawa kabur sepeda motor tersebut dengan dibantu Dedi.
Masih menurut Kapolsek, setelah penelusuran yang memakan waktu hingga 5 jam polisi menemukan ciri-ciri motor korban sekaligus kecocokan plat nopol di pinggir jalan Kandangan Mulya, saat itu kedua pelaku sedang sibuk melepas pelat nomor itu dengan kunci pas.
“Pada saat pelaku sibuk, petugas meringkus kedua pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti sepeda motor korban serta kendaraan operasional para pelaku,” ujar Kompol Sofwan pada press rilis media cetak surabaya terbitan (Minggu 7 Februari 2016).
Berdasarkan pantauan Buser Kriminal, kenyataan yang diucapkan Kapolsek Benowo Kompol Sofwan tidak sesuai yang diberitakan dan diduga melakukan pembohongan publik atas kasus yang di ungkapnya.
Menurut narasumber penghuni kost yang tidak mau disebutkan namanya, kasus tersebut berawal atas penangkapan bernama Rantes di kost-kostan Miami. Dalam penangkapan Rantes ditemukan kedapatan membawa alat pipet untuk menghisap sabu sabu.
Akibat penangkapan rantes, seluruh penghuni kost Miami tersebut khusus laki laki semua di bawah dan diperiksa di Polsek Benowo. Penghuni kost Miami yang yang ikut diperiksa selain Rantes bernama Juprianto, Tito, Adi alias Oblek. Setelah diperiksa, Rantes kedapatan membawa pipet alat penghisap sabu sabu dilepas diduga tukar kepala. Sedangkan Tito dan Adi dipulangkan karena tidak terbukti.
Lain lagi dengan Juprianto yang saat diperiksa dari hasil pengembangan dan CCTV minimarket terbukti membawa motor hasil curian tersebut atas dasar laporan polisi kehilangan motor Suzuki FU W 6488 MR milik Syamsul Arifin.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengarah ke Dedi hingga ke penadah motor hasil curian yang sudah dijual para pelaku ke seorang ibu bernama Linda warga simo. Namun, aneh dalam surat kabar di Surabaya tersebut Kompol Sofwan tidak menyebutkan pelaku penadah motor hasil curian Juprianto dan Dedi.
Saat dikonfirmasi di ruangannya Kompol Sofwan tidak ada di tempat. Buser Kriminal ini mencoba menghubunginya melalui telepon seluler adanya upaya pembohongan publik guna menghilangkan pelaku penadah motor hasil curian yang disampaikan di surat kabar Surabaya tersebut.
“Untuk penadah tidak perlu itu dimasukkan ke berkas penyidikan. Biarkan di pengadilan saja. Ngapain dimasukan nantikan di pengadilan! Penadah juga sempat di periksa (Linda), tapi ngapain di masukkan,” ucap Kompol Sofwan via seluler yang terekam. (buserkriminal/rdi)
Menurut berita yang dimuat media ternama di Surabaya, Kompol Sofwan menyatakan, penangkapan para pelaku curanmor di sebuah minimarket di jalan sememi jaya digagalkan petugas. “Mereka mengincar sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol W 6488 MR atas nama pemilik Syamsul Arifin yang saat itu sedang berbelanja di minimarket tersebut,” ucapnya.
Kompol Sofwan menambahkan, modus yang digunakan para pelaku klasik yakni merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil menyalakan mesin sepeda motor,Juprianto yang berperan sebagai eksekutor membawa kabur sepeda motor tersebut dengan dibantu Dedi.
Masih menurut Kapolsek, setelah penelusuran yang memakan waktu hingga 5 jam polisi menemukan ciri-ciri motor korban sekaligus kecocokan plat nopol di pinggir jalan Kandangan Mulya, saat itu kedua pelaku sedang sibuk melepas pelat nomor itu dengan kunci pas.
“Pada saat pelaku sibuk, petugas meringkus kedua pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti sepeda motor korban serta kendaraan operasional para pelaku,” ujar Kompol Sofwan pada press rilis media cetak surabaya terbitan (Minggu 7 Februari 2016).
Berdasarkan pantauan Buser Kriminal, kenyataan yang diucapkan Kapolsek Benowo Kompol Sofwan tidak sesuai yang diberitakan dan diduga melakukan pembohongan publik atas kasus yang di ungkapnya.
Menurut narasumber penghuni kost yang tidak mau disebutkan namanya, kasus tersebut berawal atas penangkapan bernama Rantes di kost-kostan Miami. Dalam penangkapan Rantes ditemukan kedapatan membawa alat pipet untuk menghisap sabu sabu.
Akibat penangkapan rantes, seluruh penghuni kost Miami tersebut khusus laki laki semua di bawah dan diperiksa di Polsek Benowo. Penghuni kost Miami yang yang ikut diperiksa selain Rantes bernama Juprianto, Tito, Adi alias Oblek. Setelah diperiksa, Rantes kedapatan membawa pipet alat penghisap sabu sabu dilepas diduga tukar kepala. Sedangkan Tito dan Adi dipulangkan karena tidak terbukti.
Lain lagi dengan Juprianto yang saat diperiksa dari hasil pengembangan dan CCTV minimarket terbukti membawa motor hasil curian tersebut atas dasar laporan polisi kehilangan motor Suzuki FU W 6488 MR milik Syamsul Arifin.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengarah ke Dedi hingga ke penadah motor hasil curian yang sudah dijual para pelaku ke seorang ibu bernama Linda warga simo. Namun, aneh dalam surat kabar di Surabaya tersebut Kompol Sofwan tidak menyebutkan pelaku penadah motor hasil curian Juprianto dan Dedi.
Saat dikonfirmasi di ruangannya Kompol Sofwan tidak ada di tempat. Buser Kriminal ini mencoba menghubunginya melalui telepon seluler adanya upaya pembohongan publik guna menghilangkan pelaku penadah motor hasil curian yang disampaikan di surat kabar Surabaya tersebut.
“Untuk penadah tidak perlu itu dimasukkan ke berkas penyidikan. Biarkan di pengadilan saja. Ngapain dimasukan nantikan di pengadilan! Penadah juga sempat di periksa (Linda), tapi ngapain di masukkan,” ucap Kompol Sofwan via seluler yang terekam. (buserkriminal/rdi)

Posting Komentar