JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berhasil meringkus Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan
Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto
Sutrisna, pengusaha bernama Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang
Lazuardi Embat, pada Jumat 12 Februari 2016.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, pejabat MA itu telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ichsan yang diberikan melalui pengacaranya. Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya penundaan pemberian salinan kasasi perkara korupsi Ichsan.
"ATS (Andri) ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Ditemukan uang sejumlah Rp400 juta. Sebelumnya uang Rp400 juta ditaruh di paper bag," kata Plt Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Yuyuk, pemberian uang dilakukan Ichsan agar Andri tidak mengeluarkan salinan putusan kasasi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukannya.
"Jadi dugaan saat ini uang senilai Rp400 juta diberikan karena ATS diminta untuk melakukan penudaan salinan putusan saja," terang dia.
Ia menegaskan, bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan vonis yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim atas kasasi perkara yang menjerat Ichsan.
"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," lanjut dia.
Setelah diperiksa, penyidik KPK meningkatkan dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(okezone/rdi)
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, pejabat MA itu telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ichsan yang diberikan melalui pengacaranya. Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya penundaan pemberian salinan kasasi perkara korupsi Ichsan.
"ATS (Andri) ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Ditemukan uang sejumlah Rp400 juta. Sebelumnya uang Rp400 juta ditaruh di paper bag," kata Plt Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Yuyuk, pemberian uang dilakukan Ichsan agar Andri tidak mengeluarkan salinan putusan kasasi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukannya.
"Jadi dugaan saat ini uang senilai Rp400 juta diberikan karena ATS diminta untuk melakukan penudaan salinan putusan saja," terang dia.
Ia menegaskan, bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan vonis yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim atas kasasi perkara yang menjerat Ichsan.
"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," lanjut dia.
Setelah diperiksa, penyidik KPK meningkatkan dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. Andri, Ichsan dan Awang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(okezone/rdi)

Posting Komentar