JAKARTA - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung
(MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka setelah
tertangkap dalam operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam. Andri
ditetapkan sebagai tersangka suap penundaan salinan putusan kasasi di
MA.
Selain Andri, KPK juga menetapkan seorang pengusaha Ichsan Suaidi (IS)
serta pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka dalam
perkara itu.
"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status
ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE,
dan IS," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam
keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
Yuyuk menjelaskan, dalam operasi ini tim satgas KPK lebih dulu menangkap
Awang selaku pengacara Ichsan di parkiran sebuah hotel di kawasan
Gading Serpong, Tangerang.
"Pada hari Jumat sekitar pukul 22.30 WIB KPK mengamankan ALE bersama sopirnya," ujar dia.
Setelah menangkap Awang, tim Satgas melanjutkan operasi dengan menangkap
Andri di rumahnya di kawasan Serpong. Pada waktu yang sama, KPK kembali
menangkap Ichsan di Apartemennya yang terletak di Karet, Jakarta
Selatan.
"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan gading serpong ditemukan uang
sejumlah 400 juta rupiah. Pada saat yang hampir bersamaan ditankgap juga
IS di Apartemennya," terang Yuyuk.
Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau
pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal
12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rdi)

Posting Komentar