JAKARTA - Penarikan kembali kasus penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan oleh Kejaksaan Negeri
Bengkulu diduga bakal mengarah ke penghentian kasus tersebut.
Dugaan penghentian kasus itu pun dikaitkan dengan barter perkara korupsi dana bantuan sosial yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai Nasdem, yang tak lain adalah partai yang dinaungi Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Pergerakan Aktivis untuk Reformasi dan Demokrasi (ProDem) Andrianto menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo terlihat ingin memainkan politik dalam kasus tersebut dan ingin mencari simpati politik.
"Kami ingin kasus ini tetap dilanjutkan, tidak perlu dicabut. Setiap orang sama di depan hukum, tidak perlu ada keistimewaan," tegas Andrianto kepada wartawan, Sabtu (13/2/2016).
Kata dia, dalam perspektif hukum, setiap orang harus diperlakukan hal yang sama. Jika penegak hukum telah membebaskan Novel sama saja dengan mengelabui publik.
"Justru yang dilakukan Jaksa Agung bermuatan untuk mengelabui publik, seakan dia proarus publik," sambungnya.
Andrianto pun menilai, orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu sadar akan citranya di publik semakin merosot.
"Kredibilitasnya (HM Prasetyo) ini kan tengah merosot, ditambah dugaan keterlibatan dia di kasus bansos, kinerja dia juga enggak benar. Jadi Presiden Jokowi tidak usah ragu untuk mencopot Jaksa Agung dari jabatannya," tutup aktivis 98 ini.(Okezone/rdi)
Dugaan penghentian kasus itu pun dikaitkan dengan barter perkara korupsi dana bantuan sosial yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai Nasdem, yang tak lain adalah partai yang dinaungi Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Pergerakan Aktivis untuk Reformasi dan Demokrasi (ProDem) Andrianto menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo terlihat ingin memainkan politik dalam kasus tersebut dan ingin mencari simpati politik.
"Kami ingin kasus ini tetap dilanjutkan, tidak perlu dicabut. Setiap orang sama di depan hukum, tidak perlu ada keistimewaan," tegas Andrianto kepada wartawan, Sabtu (13/2/2016).
Kata dia, dalam perspektif hukum, setiap orang harus diperlakukan hal yang sama. Jika penegak hukum telah membebaskan Novel sama saja dengan mengelabui publik.
"Justru yang dilakukan Jaksa Agung bermuatan untuk mengelabui publik, seakan dia proarus publik," sambungnya.
Andrianto pun menilai, orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu sadar akan citranya di publik semakin merosot.
"Kredibilitasnya (HM Prasetyo) ini kan tengah merosot, ditambah dugaan keterlibatan dia di kasus bansos, kinerja dia juga enggak benar. Jadi Presiden Jokowi tidak usah ragu untuk mencopot Jaksa Agung dari jabatannya," tutup aktivis 98 ini.(Okezone/rdi)

Posting Komentar